Jenis Keanggotaan Prabu Satu Nasional serta Hak dan Kewajiban Anggota
Prabu Satu Nasional memiliki empat jenis keanggotaan yang berbeda, yaitu:
-
Anggota Luar Biasa
Merupakan individu yang memberikan kontribusi istimewa bagi organisasi, baik melalui keahlian, dukungan finansial, atau peran strategis lainnya. Mereka biasanya menjadi penasihat atau tokoh penting dalam pengambilan keputusan organisasi.
-
Anggota Pengurus
Anggota yang terlibat langsung dalam kepengurusan organisasi di berbagai tingkatan, seperti DPP, DPW, DPD, atau bahkan pada tingkatan lokal. Mereka bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan pelaksanaan program-program Prabu Satu Nasional.
-
Anggota SATGASUS
Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) adalah anggota yang bertugas khusus dalam perekrutan anggota baru dan melaksanakan tugas operasional organisasi, termasuk menjaga keamanan dan keberlangsungan program.
-
Anggota Dasar/Biasa
Semua anggota baru yang bergabung akan dianggap sebagai Anggota Dasar. Ini adalah level dasar keanggotaan, di mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa kecuali.
Kewajiban Anggota
-
Melengkapi Administrasi
Semua anggota wajib mengisi formulir yang telah disediakan di platform digital PRASATNAS pada bagian pendaftaran sebagai syarat awal keanggotaan.
-
Auto-Debet Iuran Bulanan
Anggota diwajibkan menandatangani persetujuan auto-debet untuk iuran bulanan sebesar Rp 50.000. Sistem ini bertujuan menghindari penagihan manual dan memastikan kelancaran pembayaran iuran.
-
Biaya Pendaftaran
Setiap anggota wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000 sebagai kontribusi awal untuk administrasi keanggotaan.
-
Mematuhi Aturan Organisasi
Anggota diwajibkan mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi Prabu Satu Nasional.
-
Menjaga Nama Baik Organisasi
Setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik, harkat, dan martabat organisasi dalam segala aktivitas, baik di dalam maupun di luar organisasi.
Hak Anggota
Anggota DASAR/BIASA
-
Kepemilikan Saham
Setiap anggota berhak menerima 10 lembar saham dari PT ASITEK (Asia Sistem Teknologi), unit usaha Prabu Satu Nasional, yang dapat diakses melalui platform digital PRASATNAS.
-
Akses Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap anggota resmi dapat mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital mereka melalui platform PRASATNAS sebagai bukti sah keanggotaan.
-
Pelatihan Online
Anggota dapat mengikuti berbagai pelatihan online yang disediakan setiap hari melalui platform PRASATNAS, guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai bidang, sesuai dengan fokus dan kebutuhan masing-masing.
-
Manfaat Biaya Kerahiman
Apabila anggota meninggal dunia, keluarga atau ahli waris berhak menerima biaya kerahiman sebesar Rp 5.000.000, yang dapat diakses melalui platform PRASATNAS.
-
Diskon Belanja Kebutuhan Pokok
Anggota dapat memanfaatkan diskon khusus untuk membeli kebutuhan pokok melalui platform PRASATNAS dengan harga yang lebih terjangkau.
-
Hak Berjualan di Marketplace
Anggota berhak menjual berbagai produk dan komoditas legal melalui marketplace yang tersedia di platform digital PRASATNAS.
-
Bimbingan dan Dukungan UMKM
Anggota yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhak mendapatkan bimbingan, pelatihan, pemasaran, serta akses ke modal usaha yang disediakan oleh organisasi.
-
Kesempatan Menjadi Pengurus atau SATGASUS
Anggota yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri untuk menjadi bagian dari pengurus organisasi atau bergabung dengan SATGASUS, yang memiliki tugas-tugas operasional khusus.
-
Partisipasi dalam Acara dan Kegiatan
Setiap anggota berhak ikut serta dalam berbagai acara dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi di daerah masing-masing, baik secara online maupun offline.
-
Komisi Ajak Anggota Baru
Anggota resmi berhak mengajak anggota baru serta mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000 per anggota yang berhasil direkrut dengan cara membagi kode atau link referral ke calon anggota baru.
-
Akses Fitur PRASATNAS
Anggota berhak mengakses berbagai fitur yang tersedia di platform digital PRASATNAS, seperti pelatihan, marketplace, komunitas, dan lainnya, yang dirancang untuk mempermudah interaksi dan pengelolaan anggota.
-
Hak Berhenti
Anggota berhak berhenti dari keanggotaan Prabu Satu Nasional dengan mengirim surat pemberitahuan. Namun, biaya pendaftaran dan iuran bulanan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Anggota SATGASUS
-
Kepemilikan Saham
Setiap anggota berhak menerima 100 lembar saham dari PT ASITEK (Asia Sistem Teknologi), unit usaha Prabu Satu Nasional, yang dapat diakses melalui platform digital PRASATNAS.
-
Akses Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap anggota resmi dapat mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital mereka melalui platform PRASATNAS sebagai bukti sah keanggotaan.
-
Pelatihan Online
Anggota dapat mengikuti berbagai pelatihan online yang disediakan setiap hari melalui platform PRASATNAS, guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai bidang, sesuai dengan fokus dan kebutuhan masing-masing.
-
Manfaat Biaya Kerahiman
Apabila anggota meninggal dunia, keluarga atau ahli waris berhak menerima biaya kerahiman sebesar Rp 5.000.000, yang dapat diakses melalui platform PRASATNAS.
-
Diskon Belanja Kebutuhan Pokok
Anggota dapat memanfaatkan diskon khusus untuk membeli kebutuhan pokok melalui platform PRASATNAS dengan harga yang lebih terjangkau.
-
Hak Berjualan di Marketplace
Anggota berhak menjual berbagai produk dan komoditas legal melalui marketplace yang tersedia di platform digital PRASATNAS.
-
Bimbingan dan Dukungan UMKM
Anggota yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhak mendapatkan bimbingan, pelatihan, pemasaran, serta akses ke modal usaha yang disediakan oleh organisasi.
-
Kesempatan Menjadi Pengurus
Anggota yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri untuk menjadi bagian dari pengurus organisasi, yang memiliki tugas-tugas operasional khusus.
-
Partisipasi dalam Acara dan Kegiatan
Setiap anggota berhak ikut serta dalam berbagai acara dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi di daerah masing-masing, baik secara online maupun offline.
-
Komisi Ajak Anggota Baru
Anggota SATGASUS berhak mengajak calon anggota dasar/biasa serta mendapatkan komisi sebesar Rp. 50.000 per anggota yang berhasil direkrut dengan cara membagi kode atau link referral ke calon anggota dasar/biasa.
-
Akses Fitur PRASATNAS
Anggota berhak mengakses berbagai fitur yang tersedia di platform digital PRASATNAS, seperti pelatihan, marketplace, komunitas, dan lainnya, yang dirancang untuk mempermudah interaksi dan pengelolaan anggota.
-
Hak Berhenti
Anggota berhak berhenti dari keanggotaan Prabu Satu Nasional dengan mengirim surat pemberitahuan. Namun, biaya pendaftaran dan iuran bulanan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Anggota PENGURUS
-
Kepemilikan Saham
Setiap anggota berhak menerima 100 lembar saham dari PT ASITEK (Asia Sistem Teknologi), unit usaha Prabu Satu Nasional, yang dapat diakses melalui platform digital PRASATNAS.
-
Akses Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap anggota resmi dapat mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital mereka melalui platform PRASATNAS sebagai bukti sah keanggotaan.
-
Pelatihan Online
Anggota dapat mengikuti berbagai pelatihan online yang disediakan setiap hari melalui platform PRASATNAS, guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai bidang, sesuai dengan fokus dan kebutuhan masing-masing.
-
Manfaat Biaya Kerahiman
Apabila anggota meninggal dunia, keluarga atau ahli waris berhak menerima biaya kerahiman sebesar Rp 5.000.000, yang dapat diakses melalui platform PRASATNAS.
-
Diskon Belanja Kebutuhan Pokok
Anggota dapat memanfaatkan diskon khusus untuk membeli kebutuhan pokok melalui platform PRASATNAS dengan harga yang lebih terjangkau.
-
Hak Berjualan di Marketplace
Anggota berhak menjual berbagai produk dan komoditas legal melalui marketplace yang tersedia di platform digital PRASATNAS.
-
Bimbingan dan Dukungan UMKM
Anggota yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhak mendapatkan bimbingan, pelatihan, pemasaran, serta akses ke modal usaha yang disediakan oleh organisasi.
-
Partisipasi dalam Acara dan Kegiatan
Setiap anggota berhak ikut serta dalam berbagai acara dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi di daerah masing-masing, baik secara online maupun offline.
-
Komisi Ajak Anggota Baru
Anggota pengurus berhak mengajak calon anggota dasar/biasa serta mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000 per anggota yang berhasil direkrut dengan cara membagi kode atau link referral ke calon anggota dasar/biasa.
-
Akses Fitur PRASATNAS
Anggota berhak mengakses berbagai fitur yang tersedia di platform digital PRASATNAS, seperti pelatihan, marketplace, komunitas, dan lainnya, yang dirancang untuk mempermudah interaksi dan pengelolaan anggota.
-
Khusus untuk para anggota pengurus DPD/DPW/DPD/PAC berhak mendapatkan reward, yaitu:
-
DPD dan DPW berhak mendapatkan biaya sewa kantor selama 1 (satu) tahun jika kepengurusan struktur DPD/DPW telah terbentuk 100% sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Prabu Satu Nasional.
-
DPD/DPW berhak mendapatkan biaya pembelian perlengkapan kantor, kas kantor selama 3 (tiga) bulan dan 1 (satu)unit mobil operasional bagi DPD dan DPW yang berhasil membentuk 100% strutur kepengurusan di tingkat DPC dan PAC.
-
DPC dan PAC berhak mendapatkan bantuan modal unit usaha, misalnya peternakan ayam petelur atau beberapa bantuan modal usaha yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
-
Hak Berhenti
Anggota berhak berhenti dari keanggotaan Prabu Satu Nasional dengan mengirim surat pemberitahuan. Namun, biaya pendaftaran dan iuran bulanan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Dengan hak dan kewajiban yang jelas dan terstruktur, setiap anggota Prabu Satu Nasional diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam mendukung kemajuan organisasi, serta mendapatkan berbagai manfaat yang disediakan melalui platform PRASATNAS. Sistem ini memungkinkan anggota untuk berkembang secara pribadi maupun secara kolektif melalui berbagai program dan fasilitas yang ada.